Training Audit dan Konservasi Air

Latar Belakang:

Air merupakan sumber daya yang krusial dalam aktivitas manusia, baik dalam lingkup domestik maupun kegiatan industri. Maka, intensitas penggunaan air haruslah efektif dan penanganan limbahnya pun harus ditangani dengan baik. Dengan adanya program PROPER Beyond Compliance, penting bagi setiap perusahaan untuk menerapkan audit efisiensi dan konservasi air.

Topik Bahasan:

  • Peraturan Air dan Air Limbah Water
  • Treatment Plant: Air Input
  • Pemakaian Air: Distribusi, Kegiatan dan Proses
  • Prinsip Konservasi Air (Air Hujan, Air Permukaan dan Air Tanah)
  • 3R dalam Pengelolaan Air
  • Wastewater Treatment Plant (WWTP) dan Sewage Treatment Plant (STP)
  • Pemantauan Air: Stream dan Effluent
  • Tata Cara Audit Air
  • Teknik Audit Air
  • Laporan Audit dan Program Efisiensi Air

Training Objective:

  • Peserta pelatihan mampu memahami peraturan dan standar yang berlaku dalam pengelolaan air, meliputi kualitas (effluent dan stream), kuantitas dan pencemaran air.
  • Peserta pelatihan memahami dasar-dasar sistem manajemen pengelolaan air yang efektif mulai dari sistem pengolahan, distribusi dan pemakaian air.
  • Perserta pelatihan memahami teknik dan teknologi pencegahan dan pengendalian pencemaran air.
  • Peserta pelatihan memahami prinsip konservasi air dan 3R (reduce, reuse, recycle) dalam pengelolaan air
  • Peserta pelatihan mampu melakukan audit air terhadap produksi, kegiatan dan konsumsi air yang digunakan pada proses produksi dan kegiatan domestik

Durasi Training:

2 hari + 1 hari sertifikasi

Persyaratan Peserta:

  • SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
  • D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
  • D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
  • S1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
  • S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait

Leave a Reply