
Latar Belakang
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aktivitas produksi adalah tanggung jawab dari suatu perusahaan untuk mengelolanya. Karena berpotensi menimbulkan pencemaran yang tentunya akan membahayakan perusahaan dan lingkungan, maka pengelolaan limbah B3 membutuhkan perlakuan khusus dalam pengelolaannya. Urgensi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Materi Training
- Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Perencanaan Minimasi Limbah B3
- Pelaksanaan Minimalisasi Limbah B3
- Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ((Limbah B3)
- Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Target Peserta: Penanggung Jawab/Pengawas Pengelola Limbah B3
Training Objectives:
- Peserta memahami pengurusan perizinan pengelolaan limbah bahaya dan beracun
- Peserta mampu merencanaan dan melaksanakan minimasi limbah B3
- Peserta mampu melakukan penyimpanan limbah B3
- Peserta mampu melakukan pemantauan, evaluasi dan menyusun laporan kegiatan pengelolaan limbah B3
- Peserta mampu melakukan evaluasi hasil analisi limbah B3
- Peserta mampu melakukan pengemasan limbah B3
- Peserta mampu melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengelolaan limbah B3
Durasi Training: 2 hari training + 1 hari ujian sertifikasi
Persyaratan Dasar Peserta:
- Lulusan SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
- Lulusan D3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
- Lulusan D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
- Lulusan S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
- Sedang menjalani studi S2 Rumpun Ilmu Lingkungan
Dokumen yang Harus Dilengkapi Peserta:
- Copy identitas
- CV/daftar riwayat hidup
- Copy Ijazah terakhir
- Pas foto 3×4 2 lembar/soft file foto (format .JPG) untuk dipasang pada sertifikat BNSP jika dinyatakan kompeten
- Copy sertifikat pelatihan
- Surat rekomendasi dari perusahaan
- Job description/uraian jabatan
- Laporan kerja (Log book dan/atau Log sheet)
- SOP kerja
- Denah/layout kerja
- Flowchart/foto di unit kerja
Jadwal Public Training
20-21 Februari 2023
10-11 April 2023
19-20 Juni 2023
21-22 Agustus 2023
16-17 Oktober 2023
18-19 Desember 2023