Training dan Sertifikasi Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 (PLB3)

toxic waste, barrel, broken-2089779.jpg

Latar Belakang

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aktivitas produksi adalah tanggung jawab dari suatu perusahaan untuk mengelolanya. Karena berpotensi menimbulkan pencemaran yang tentunya akan membahayakan perusahaan dan lingkungan, maka pengelolaan limbah B3 membutuhkan perlakuan khusus dalam pengelolaannya. Urgensi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Materi Training

  1. Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  2. Perencanaan Minimasi Limbah B3
  3. Pelaksanaan Minimalisasi Limbah B3
  4. Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  5. Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ((Limbah B3)
  6. Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  7. Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  8. Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  9. Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  10. Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Target Peserta: Penanggung Jawab/Pengawas Pengelola Limbah B3

Training Objectives:

  1. Peserta memahami pengurusan perizinan pengelolaan limbah bahaya dan beracun
  2. Peserta mampu merencanaan dan melaksanakan minimasi limbah B3
  3. Peserta mampu melakukan penyimpanan limbah B3
  4. Peserta mampu melakukan pemantauan, evaluasi dan menyusun laporan kegiatan pengelolaan limbah B3
  5. Peserta mampu melakukan evaluasi hasil analisi limbah B3
  6. Peserta mampu melakukan pengemasan limbah B3
  7. Peserta mampu melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengelolaan limbah B3

Durasi Training: 2 hari training + 1 hari ujian sertifikasi

Persyaratan Dasar Peserta:

  1. Lulusan SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
  2. Lulusan D3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
  3. Lulusan D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
  4. Lulusan S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
  5. Sedang menjalani studi S2 Rumpun Ilmu Lingkungan

Dokumen yang Harus Dilengkapi Peserta:

  1. Copy identitas
  2. CV/daftar riwayat hidup
  3. Copy Ijazah terakhir
  4. Pas foto 3×4 2 lembar/soft file foto (format .JPG) untuk dipasang pada sertifikat BNSP jika dinyatakan kompeten
  5. Copy sertifikat pelatihan
  6. Surat rekomendasi dari perusahaan
  7. Job description/uraian jabatan
  8. Laporan kerja (Log book dan/atau Log sheet)
  9. SOP kerja
  10. Denah/layout kerja
  11. Flowchart/foto di unit kerja

Jadwal Public Training

20-21 Februari 2023

10-11 April 2023

19-20 Juni 2023

21-22 Agustus 2023

16-17 Oktober 2023

18-19 Desember 2023

Leave a Reply