
Latar Belakang
Dalam rangka menindaklanjuti penilaian PROPER, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan telah menambahkan Penilaian Daur Hidup/Life Cycle Assessment sebagai kriteria baru dalam penilaian PROPER 2023. Penambahan kriteria ini berlaku sejak terbitnya revisi Pengaturan Menteri Lingkungan Hidup Nomoer 3 Tahun 2014 dengan tujuan untuk mengidentifikasi perhitungan keberlanjutan penggunaan sumber daya alam, pembungan pada lingkungan, serta mengevaluasi dan menerapkan kemungkinan perbaikan lingkungan. Penilaian Daur Hidup/Life Cycle Assessment mengacu pada kerangka perspektif SNI ISO 14040:2016 tentang manajemen lingkungan (Penilaian Daur Hidup, Prinsip dan Kerangka Kerja dan ISO 14044:2016 tentang Manajemen Lingkungan. Penilaian Daur Hidup, Persyaratan dan Panduan).
Beberapa aspek Penilaian Daur Hidup/Life Cycle Assessment dalam PROPER yaitu:
– Perusahaan dapat menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Penilaian Daur Hidup/Life Cycle Assessment
– Memiliki tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan sertifikasi dalam pelaksanaan Penilaian Daur Hidup/Life Cycle Assessment
Topik Bahasan:
1. Mengidentifikasi Pengetahuan Dasar Terhadap Penilaian Daur Hidup/Life Cycle Assessment
2. Menentukan Batasan, Tujuan Penilaian, dan Ruang Lingkup Penilaian Daur Hidup/Life Cycle Assessment
3. Melaksanakan Inventori Penilaian Daur Hidup/Life Cycle Assessment
4. Melaksanakan Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak
5. Menyusun Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak
6. Melaksanakan Interpretasi Hasil Penilaian Daur Hidup
7. Merencanakan Suatu Program yang Sesuai dengan Hasil Penilaian Daur Hidup/Life Cycle Assessment
8. Melakukan Evaluasi dan Perbaikan Program Lingkungan
9. Melakukan Pembuatan Laporan Penilaian Daur Hidup/Life Cycle Assessment
Training Objectives:
Setelah mengikuti training, peserta akan mampu:
1. Memahami konsep Life Cycle Assessment (LCA)
2. Memahami dan menentukan batasan, tujuan penilaian, dan ruang lingkup
3. Menjelaskan korelasi konsep LCA dalam peningkatan kinerja lingkungan perusahaan
4. Menyusun inventori data dan membuat analisis inventori
5. Melakukan klasidikasi, perhitungan karakterisasi, dan normalisasi pembobotan untuk penilaian dampak daur hidup
6. Melakukan interpretasi hasil kajian
7. Menentukan program perbaikan keberlanjutan
8. Melakukan kajian penilaian daur hidup dan menyusun laporan
Investasi
Training
Offline : 8.500.000
Online : 7.500.000
Sertifikasi
KPLCA : 7.500.000
PDLCA : 5.500.000
Durasi
4 hari training + 1 hari sertifikasi
Persyaratan Dasar Peserta Sertifikasi Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA):
- S1 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 1 tahun pada sector yang sama, atau
- S1 selain rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 2 tahun pada sektor yang sama, atau
- D3 rumpun ilmu sains atau Teknik dengan Pengalaman kerja 5 tahun pada sektor yang sama, atau
- SMK dan sederajat dengan pengalaman 7 tahun pada sektor yang sama, dan
- Memiliki Sertifikat pelatihan sesuai dengan peraturan Dirjen P.14 tahun 2018 tentang metri pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (LCA) :
- S2 Rumpun Ilmu Sains atau Teknik dengan pengalaman kerja 2 tahun di sektor yang sama, atau;
- S2 selain Rumpun Ilmu Sains atau Teknik dengan pengalaman kerja 3 tahun di sektor yang sama, atau;
- S1 Rumpun Ilmu Sains atau Teknik dengan pengalaman kerja 5 tahun di sektor yang sama, atau;
- S1 selain Rumpun Ilmu Sains atau Teknik dengan pengalaman kerja 7 tahun di ektor yang sama, atau;
- D3 Rumpun Ilmu Sains atau Teknik dengan pengalaman 5 tahun di sektor yang sama, atau;
- SMK dan sederajatnya dengan pengalaman 10 tahun di sektor yang sama, dan;
- Memiliki sertifikat pelatihan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan no. 14 tahun 2018 tentang materi pelatihan Penilaian Daur Hidup/Life Cycle Assessment untuk PROPER.